Rabu, 01 Juli 2009

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG BINA MARGA

TUGAS, POKOK FUNGSI DAN TATA KERJA
DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN CILACAP
BIDANG BINA MARGA

Pasal 21
Bidang bina marga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum di bidang Bina Marga.

Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pasal 21 Keputusan ini, Bidang Bina Marga mempunyai funfsi :
a. Perencanaan teknis, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, pengawasan dan pengendalian jalan.
b. Perencanaan teknis, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penggantian pengawasan, pengendalian jembatan dan bangunan pelengkapnya.

Pasal 23
a. Bidang Bina Marga terdiri dari :
1. Seksi Pembangunan, Peningkatan jalan dan Jembatan
2. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

b. Masing-masing seksi sebagai dimaksud ayat ( 1 ) pasal ini, dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.

Paragraf 1
Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan

Pasal 24
Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan teknis, pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pengawasan,pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.

Pasal 25
Untuk menyelenggarakan tugas pokok seksi pembangunan, peningkatan jalan dan jembatan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana teknis pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya
b. Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan serta pengawasan jaringan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya
c. Pengawasan dan pengendalian jaringan jalan, peningkatan dan penggantian jembatan serta bangunan pelengkapnya.

Paragraf 2
Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Pasal 26
Seksi pemeliharaan jalan dan jembatan mempunyai tugas pokok perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.

Pasal 27
Untuk menyelenggarakan tugas pokok seksi pemeliharaan jalan dan jembatan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana teknis pemeliharaan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.
b. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.
c. Pengawasan pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan serta bangunan pelengkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar